Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Senin, 10 Mei 2010

Makna Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai salahsatu ibadah pokok yang termasuk rukun ketiga dari rukun islam yang lima, sehingga keberadaannya dianggap ma'lum minaddin bidhdharurah diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlaq dari keislaman seseorang. 

0 komentar:

Posting Komentar