ZAKAT BUKTI KETAJAMAN MATA HATI
( Menuju Jalan Kebersihan Lahiriah dan batiniah )Oleh: Hidayat Rahman
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah : 103)
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang peran zakat, perlu penulis jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian zakat secara umum, agar setiap diri ( muslim ), dapat memahami secara jelas dan dapat menjalankan kewajiban ini sebaik-baiknya. Zakat menurut bahasa berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Istilah, zakat berarti pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu (al-Mawardi dalam al-Hawi)
Beberapa dalil baik Al-Qur’an maupun Al Hadits tentang Zakat, dapat diperhatikan beberapa surat yang artinya sebagaimana dijelaskan dibawah ini :
"Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. "(Q.S. Al-Baqarah: 43)
Pada ayat yang lain Allah berfirman yang artinya :
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah : 103),
Rasul Saw bersabda : “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin dikalangan mereka.” (Hadist ini diketengahkan oleh banyak perawi)
Sabda beliau juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang artinya sbb : "Islam ini dibangun di atas lima fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan Ramadan.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat ini merupakan salah satu bentuk rukun dari rangkaian rukun Islam yang ditaklifkan atas kaum muslimin, kedudukan zakat bagi muslimin adalah wajib menjalankannya terutama sekali zakat fitrah, namun haruslah difahami oleh seluruh kaum muslimin, bahwa zakat bukan hanya terikat pada zakat fitrah yang dibayar tunai setiap satu tahun sekali di bulan Ramadhan, kini telah banyak dijelaskan ulama mutakhirin terutama dijelaskan oleh seorang syekh yang sangat popular dalam dunia fiqh yaitu Dr Yusuf Qardlawi beliau mengatakan bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah, akan tetapi masih banyak aktifitas hidup lainnya yang menuntut adanya zakat.
Menurut Ibnu Qutaibah yang dijelaskan dalam kitabnya Fathul Barie menjelaskan, Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat ( shadaqah ) jiwa, ( istilah ) itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. yang dikeluarkan satu tahun sekali menjelang hari raya idul fitri untuk membersihkan setiap jiwa yang hidup pada waktu itu, disebut juga zakat nafs ( Fathul Barie Juz 3 hal 366 )
Selain itu ada juga berkembang Zakat Maal, yaitu zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta tertentu pada waktu tertentu. meliputi ; Zakat Uang, Emas dan Perak, Zakat Perdagangan , Zakat Pertanian, Zakat Peternakan, Zakat Harta Temuan, Milik Penuh (Al-Milk al-Tam), Berkembang (al-Namaa’), Cukup Nishab, Lebih dari Kebutuhan Pokok (al-Hajjah al-Ashliyah), Bebas dari Hutang, Berlalu Satu Tahun (Haul). Jenis zakat lainnya yang berkembang seperti Zakat al-Tijaroh (Perdagangan). Zakat Perdagangan seperti; eksport, import, toko, warung, percetakan, penerbitan. Industri seperti; baja, tekstil, keramik, genting, bata, tempe, tahu dll, Industri Pariwisata seperti; hotel, villa, restoran, losmen dll, Realestate, Jasa seperti; notaris, akuntan, travell, biro, pengacara. Pendapatan seperti; gaji, honor, komisi, bonus dll. Hewan ternak seperti; unggas, itik, ayam, burung, bebek dll. Investasi dihitung 1 tahun dengan nilai zakat 2,5 % dihitung dari penghasilan kotor.
Zakat al-Dziro’ah (Pertanian) Padi, gandum, kacang-kacangan, buah-buahan, umbi-umbian, sayuran, dikeluarkan zakatnya 10 s/d 15 % dikeluarkan saat panen.
Uraian-uraian tersebut dapat kita fahami, bahwa zakat adalah kewajiban yang mengikat kepada seluruh kaum muslimin, dan bukan hanya satu yakni zakat fitrah yang dibayar tunai setiap setahun sekali menjelang hari raya idul Fitri, akan tetapi zakat berdasarkan uraian pakar diatas, macamnya sangat banyak, dan yang terakhir ini hampir kaum muslimin melupakannya bahkan nyaris tidak mengetahui hukumnya. Sesungguhnya zakat adalah aturan yang langsung dari Allah Swt, kita sebagai hamba-Nya tentu dituntut untuk menunaikan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan kita, bila tidak, maka kita akan masuk kategori yang mendapatkan ancaman siksa Allah. Sebagaimana Ia berfirman yang artinya sbb :
“ Hukum-hukum tersebut itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. “ ( QS. AN-Nisa : 13-14 )
Cukup jelas, bahwa pelanggaran terhadap hukum Allah termasuk enggan membayar zakat, maka siksaan Allah tersedia pada yaumul jaza. Akan hal ini kita dituntut untuk berhat-hati dan memahami sebenarnya tentang hukum zakat, sehingga kita dapat terhindar dari ancaman itu. Sejauh mana kesadaran Ummat Islam terhadap ZAKAT ?
Tak ada taklif zakat bagi kaum selain Islam, ia merupakan kewajiban kaum muslimin yang mengikat, tentu ketika zakat ini sebagai suatu kewajiban, maka fungsinya tentu sangat banyak, baik bagi mereka yang memberi zakat ( muzaki ) maupun para penerima zakat ( mustahik ), ketika kaum muslimin saat ini melupakan zakat dan tingkat kesadaran mereka berzakat sangat lemah bahkan lengah, maka sesungguhnya ia telah kehilangan segalanya baik bagi dirinya maupun bagi umat sekelilingnya. Ketahuilah bahwa zakat yang kita berikan, sesungguhnya mengandung nilai yang sangat strategis, yakni sebagai bentuk kepekaan diri membersihkan hartanya dari yang bukan haknya dan yang terpenting lagi adalah kepekaan jiwa, untuk membersihkan jiwanya ( tazkiyatunnafs ), demikian sebagaimana diungkapkan-Nya dalam surat An-Nisa sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Dengan demikian, maka mereka yang berzakat adalah mereka yang telah memiliki kepekaan jiwa dan kejernihan hati. Sedangkan bagi penerima zakat ( mustahik), merupakan sumber utama bagi pemerataan pendapatan diantara anggota masyarakat.
Dalam Kitab Pustaka Al-qur’an dijelaskan, Al-Qur’an dan sunah Nabi Saw telah menetapkan sejumlah wahana solidaritas ekonomi islam, salah satu dari wahana solidaritas ekonomi adalah Zakat. Zakat ini merupakan wahana utama bagi solidaritas ekonomi dalam islam, sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunya. Dalam hal ini zakat berfungsi sebagai tiang penyangga kemiskinan, menjalankan kewajiban ini sama artinya dengan membangun kehidupan masyarakat, sebaliknya mengabaikan zakat sama halnya dengan mengabaikan masyarakat, menghancurkan harapan orang-orang miskin serta menggiring masyarakat kedalam laknat dan murka Allah.
Selain itu zakat termasuk unsur dasar bagi perputaran roda perekonomian dan pergerakan kekayaan pada masyarakat, perputaran dan pergerakan ini akan membuahkan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat. Selain menjadi faktor utama yang mendorong pendistribusian harta kekayaan sehingga tidak menumpuk ditangan segelintir orang, dengan zakat memungkinkan tersebarnya nilai-nilai kasih sayang antar masyarakat, kecintaan, ukhuwah dan saling memperhatikan antar sesama, sekaligus menghilangkan berbagai penyebab kedengkian, egoisme dan keserakahan.
Sungguh urgen masalah zakat, yang apabila tertunda sebenarnya merupakan sumber malapetaka. Mungkin berbagai krisis yang menimpa bangsa kita saat ini, salah satu sebabnya dimana kaum muslimin melupakan bahkan enggan menunaikan zakat.
Kini saatnya semua pihak termasuk pemerintah memiliki kepekaan dan mulai peduli serta berperan aktif dalam mensukseskan kesadaran memberi zakat dan pengelolaannya, dapat dibayangkan, jika pemerintah peduli akan ini, maka separuh dari APBD yang digulirkan akan mudah ditopang oleh zakat, dan ini merupakan media efisiensi anggaran bagi daerah, jelas sangat menguntungkan, apalagi bagi Pandeglang, wilayahnya yang cukup luas dengan anggaran APBD yang tiap tahun mengalami pluktuasi. Pendapatan Asli Daerah ( PAD) merupakan komponen sumber pendapatan daerah andalan juga belum optimal, dimana selama 3 tahun terakhir sangat memprihatinkan sebut saja PAD tahun 2008 tercatat hanya 55,4. M tahun 2009 mengalami penurunan, hanya tercapai 50,8 M dan pada tahun 2010 tahun ini diprediksi turun lagi 50,6 M, ( sumber Radar Banten 29/3/2010).
Memperhatikan fenomena tersebut, maka selayaknyalah para penguasa daerah ini, mencari jurus strategis lain dalam pengembangan ekonomi umat, mungkin salah satunya adalah dengan mengembangkan kesadaran zakat pada masyarakat, dan tidak cukup hanya dengan itu, namun yang paling penting adalah bagimana menjadikan lembaga tersebut adalah sebagai lembaga profesional, dikelola secara profesional dan orang-orang yang menempati pos tersebut juga dengan berlatar belakang yang profesional pula.
Kita memang bosan dengan kemiskinan namun ia adalah fitrah robbani yang terjadi bagi alam ini untuk keseimbangan hidup, dan cobaan bagi mereka yang memilki harta, apakah mereka mau berkorban dijalan Allah dengan membagikan sebagian rizkinya ? atau sebaliknya ia menjadi generasi yang bakhil. Tentu semua menjadi kewajiban bersama untuk saling mengingatkan tentang kewajiban ini, agar dengan kesadaran itu, berbagai kebutuhan hidup masyarakat, khususnya masyarakat miskin dapat teratasi, dengan demikian, maka tingkat kecemburuan masyarakat akan dapat ditekan dan sebaliknya stabilitas sosial masyarakat akan terwujud. Dengan sendirinya negara yang dicita-citakan “ Baldatun Tayyibatun Warobbun Ghafur” negeri mahmur lohjinawi, akan segera menjadi kenyataan. Wallahu A’lam
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang peran zakat, perlu penulis jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian zakat secara umum, agar setiap diri ( muslim ), dapat memahami secara jelas dan dapat menjalankan kewajiban ini sebaik-baiknya. Zakat menurut bahasa berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Istilah, zakat berarti pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu (al-Mawardi dalam al-Hawi)
Beberapa dalil baik Al-Qur’an maupun Al Hadits tentang Zakat, dapat diperhatikan beberapa surat yang artinya sebagaimana dijelaskan dibawah ini :
"Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. "(Q.S. Al-Baqarah: 43)
Pada ayat yang lain Allah berfirman yang artinya :
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah : 103),
Rasul Saw bersabda : “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin dikalangan mereka.” (Hadist ini diketengahkan oleh banyak perawi)
Sabda beliau juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang artinya sbb : "Islam ini dibangun di atas lima fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan Ramadan.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat ini merupakan salah satu bentuk rukun dari rangkaian rukun Islam yang ditaklifkan atas kaum muslimin, kedudukan zakat bagi muslimin adalah wajib menjalankannya terutama sekali zakat fitrah, namun haruslah difahami oleh seluruh kaum muslimin, bahwa zakat bukan hanya terikat pada zakat fitrah yang dibayar tunai setiap satu tahun sekali di bulan Ramadhan, kini telah banyak dijelaskan ulama mutakhirin terutama dijelaskan oleh seorang syekh yang sangat popular dalam dunia fiqh yaitu Dr Yusuf Qardlawi beliau mengatakan bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah, akan tetapi masih banyak aktifitas hidup lainnya yang menuntut adanya zakat.
Menurut Ibnu Qutaibah yang dijelaskan dalam kitabnya Fathul Barie menjelaskan, Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat ( shadaqah ) jiwa, ( istilah ) itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. yang dikeluarkan satu tahun sekali menjelang hari raya idul fitri untuk membersihkan setiap jiwa yang hidup pada waktu itu, disebut juga zakat nafs ( Fathul Barie Juz 3 hal 366 )
Selain itu ada juga berkembang Zakat Maal, yaitu zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta tertentu pada waktu tertentu. meliputi ; Zakat Uang, Emas dan Perak, Zakat Perdagangan , Zakat Pertanian, Zakat Peternakan, Zakat Harta Temuan, Milik Penuh (Al-Milk al-Tam), Berkembang (al-Namaa’), Cukup Nishab, Lebih dari Kebutuhan Pokok (al-Hajjah al-Ashliyah), Bebas dari Hutang, Berlalu Satu Tahun (Haul). Jenis zakat lainnya yang berkembang seperti Zakat al-Tijaroh (Perdagangan). Zakat Perdagangan seperti; eksport, import, toko, warung, percetakan, penerbitan. Industri seperti; baja, tekstil, keramik, genting, bata, tempe, tahu dll, Industri Pariwisata seperti; hotel, villa, restoran, losmen dll, Realestate, Jasa seperti; notaris, akuntan, travell, biro, pengacara. Pendapatan seperti; gaji, honor, komisi, bonus dll. Hewan ternak seperti; unggas, itik, ayam, burung, bebek dll. Investasi dihitung 1 tahun dengan nilai zakat 2,5 % dihitung dari penghasilan kotor.
Zakat al-Dziro’ah (Pertanian) Padi, gandum, kacang-kacangan, buah-buahan, umbi-umbian, sayuran, dikeluarkan zakatnya 10 s/d 15 % dikeluarkan saat panen.
Uraian-uraian tersebut dapat kita fahami, bahwa zakat adalah kewajiban yang mengikat kepada seluruh kaum muslimin, dan bukan hanya satu yakni zakat fitrah yang dibayar tunai setiap setahun sekali menjelang hari raya idul Fitri, akan tetapi zakat berdasarkan uraian pakar diatas, macamnya sangat banyak, dan yang terakhir ini hampir kaum muslimin melupakannya bahkan nyaris tidak mengetahui hukumnya. Sesungguhnya zakat adalah aturan yang langsung dari Allah Swt, kita sebagai hamba-Nya tentu dituntut untuk menunaikan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan kita, bila tidak, maka kita akan masuk kategori yang mendapatkan ancaman siksa Allah. Sebagaimana Ia berfirman yang artinya sbb :
“ Hukum-hukum tersebut itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. “ ( QS. AN-Nisa : 13-14 )
Cukup jelas, bahwa pelanggaran terhadap hukum Allah termasuk enggan membayar zakat, maka siksaan Allah tersedia pada yaumul jaza. Akan hal ini kita dituntut untuk berhat-hati dan memahami sebenarnya tentang hukum zakat, sehingga kita dapat terhindar dari ancaman itu. Sejauh mana kesadaran Ummat Islam terhadap ZAKAT ?
Tak ada taklif zakat bagi kaum selain Islam, ia merupakan kewajiban kaum muslimin yang mengikat, tentu ketika zakat ini sebagai suatu kewajiban, maka fungsinya tentu sangat banyak, baik bagi mereka yang memberi zakat ( muzaki ) maupun para penerima zakat ( mustahik ), ketika kaum muslimin saat ini melupakan zakat dan tingkat kesadaran mereka berzakat sangat lemah bahkan lengah, maka sesungguhnya ia telah kehilangan segalanya baik bagi dirinya maupun bagi umat sekelilingnya. Ketahuilah bahwa zakat yang kita berikan, sesungguhnya mengandung nilai yang sangat strategis, yakni sebagai bentuk kepekaan diri membersihkan hartanya dari yang bukan haknya dan yang terpenting lagi adalah kepekaan jiwa, untuk membersihkan jiwanya ( tazkiyatunnafs ), demikian sebagaimana diungkapkan-Nya dalam surat An-Nisa sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Dengan demikian, maka mereka yang berzakat adalah mereka yang telah memiliki kepekaan jiwa dan kejernihan hati. Sedangkan bagi penerima zakat ( mustahik), merupakan sumber utama bagi pemerataan pendapatan diantara anggota masyarakat.
Dalam Kitab Pustaka Al-qur’an dijelaskan, Al-Qur’an dan sunah Nabi Saw telah menetapkan sejumlah wahana solidaritas ekonomi islam, salah satu dari wahana solidaritas ekonomi adalah Zakat. Zakat ini merupakan wahana utama bagi solidaritas ekonomi dalam islam, sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunya. Dalam hal ini zakat berfungsi sebagai tiang penyangga kemiskinan, menjalankan kewajiban ini sama artinya dengan membangun kehidupan masyarakat, sebaliknya mengabaikan zakat sama halnya dengan mengabaikan masyarakat, menghancurkan harapan orang-orang miskin serta menggiring masyarakat kedalam laknat dan murka Allah.
Selain itu zakat termasuk unsur dasar bagi perputaran roda perekonomian dan pergerakan kekayaan pada masyarakat, perputaran dan pergerakan ini akan membuahkan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat. Selain menjadi faktor utama yang mendorong pendistribusian harta kekayaan sehingga tidak menumpuk ditangan segelintir orang, dengan zakat memungkinkan tersebarnya nilai-nilai kasih sayang antar masyarakat, kecintaan, ukhuwah dan saling memperhatikan antar sesama, sekaligus menghilangkan berbagai penyebab kedengkian, egoisme dan keserakahan.
Sungguh urgen masalah zakat, yang apabila tertunda sebenarnya merupakan sumber malapetaka. Mungkin berbagai krisis yang menimpa bangsa kita saat ini, salah satu sebabnya dimana kaum muslimin melupakan bahkan enggan menunaikan zakat.
Kini saatnya semua pihak termasuk pemerintah memiliki kepekaan dan mulai peduli serta berperan aktif dalam mensukseskan kesadaran memberi zakat dan pengelolaannya, dapat dibayangkan, jika pemerintah peduli akan ini, maka separuh dari APBD yang digulirkan akan mudah ditopang oleh zakat, dan ini merupakan media efisiensi anggaran bagi daerah, jelas sangat menguntungkan, apalagi bagi Pandeglang, wilayahnya yang cukup luas dengan anggaran APBD yang tiap tahun mengalami pluktuasi. Pendapatan Asli Daerah ( PAD) merupakan komponen sumber pendapatan daerah andalan juga belum optimal, dimana selama 3 tahun terakhir sangat memprihatinkan sebut saja PAD tahun 2008 tercatat hanya 55,4. M tahun 2009 mengalami penurunan, hanya tercapai 50,8 M dan pada tahun 2010 tahun ini diprediksi turun lagi 50,6 M, ( sumber Radar Banten 29/3/2010).
Memperhatikan fenomena tersebut, maka selayaknyalah para penguasa daerah ini, mencari jurus strategis lain dalam pengembangan ekonomi umat, mungkin salah satunya adalah dengan mengembangkan kesadaran zakat pada masyarakat, dan tidak cukup hanya dengan itu, namun yang paling penting adalah bagimana menjadikan lembaga tersebut adalah sebagai lembaga profesional, dikelola secara profesional dan orang-orang yang menempati pos tersebut juga dengan berlatar belakang yang profesional pula.
Kita memang bosan dengan kemiskinan namun ia adalah fitrah robbani yang terjadi bagi alam ini untuk keseimbangan hidup, dan cobaan bagi mereka yang memilki harta, apakah mereka mau berkorban dijalan Allah dengan membagikan sebagian rizkinya ? atau sebaliknya ia menjadi generasi yang bakhil. Tentu semua menjadi kewajiban bersama untuk saling mengingatkan tentang kewajiban ini, agar dengan kesadaran itu, berbagai kebutuhan hidup masyarakat, khususnya masyarakat miskin dapat teratasi, dengan demikian, maka tingkat kecemburuan masyarakat akan dapat ditekan dan sebaliknya stabilitas sosial masyarakat akan terwujud. Dengan sendirinya negara yang dicita-citakan “ Baldatun Tayyibatun Warobbun Ghafur” negeri mahmur lohjinawi, akan segera menjadi kenyataan. Wallahu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar