Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Jumat, 14 Mei 2010

Terbentuknya Kelompok Ternak Domba Desa Padamulya

Oleh : Herri Mawan Subakti ( Field Fasilitator Desa Padamulya )

Kampung Cilampung Desa Padamulya adalah sebuah kampong kecil, yang penduduknya berjumlah 25 kk, 45 Laki-laki, 48 perempuan atau total 93 jiwa. Kampung ini juga dilihat dari sisi ekonomi merupakan kampung yang lumayan tertinggal atau termasuk kampung yang kondisi ekonominya rendah.
Namun, dengan latar belakang atau kondisi tersebut, tidak mengurangi semangat mereka untuk berkembang atau mengembangkan diri kearah lebih maju dan tidak tertnggal. Hal itu mereka buktikan dengan berkomitmen 100% mendukun dan menjalankan program awal, yaitu program CLTS. Dengan kata lain mereka akan men 100% kan kampung mereka  bebas dari tai liar. Dan sebagai perwujudannya mereka membangun jamban di tiap rumah masing-masing.
Pada bulan September 2009 Kampung Cilampung FREE ODF
Dari latar belakang diatas, menjadi indikator untuk melanjutkan ke program yang lain sebagai bentuk pengembangannya.

{Musyawarah 1}

Pada tanggal 02 Maret 2010 diadakanlah musyawarah dengan masyarakat untuk menggali potensi sebagai bahan pengembangan program selanjutnya. Dan berdasarkan analisi fasilitator sebagai pendamping desa, di tambah dengan informasi dari masyarakat terkait potensi yang ada di kampung tersebut., diperoleh kesimpulan untuk program selanjutnya adalah ternak kambing sebagai program berikutnya. Pada saat itu dibentuklah kelompok ternak yang berjumlah 10 orang yang mewakili kepala keluarga masing-masing.
Adapun kelompok ternak yang sudah dibentuk antara lain,
1.    Rohani (Seorang Suami, 30 tahun) / Salima (Seorang Istri, 23 tahun)
2.    Hapid (Seorang Suami, 40 tahun) / Amsah (Seorang Istri, 30 tahun)
3.    Juhdi (Seorang Suami, 40 tahun) / Juni’ah (Seorang Istri, 34 tahun)
4.    Rasmin (Seorang Suami, 62 tahun) / Siti (Seorang Istri, 54 tahun)
5.    Madro’I (Seorang Suami, 33 tahun) / Ulfah (Seorang Istri, 25 tahun)
6.    Asali (Seorang Suami, 37 tahun) / Maskah (Seorang Istri, 30 tahun)
7.    Rosid (Seorang Suami, 30 tahun) / Ijah (Seorang Istri, 27 tahun)
8.    Amat (Seorang Suami, 50 tahun) / Aminah (Seorang Istri, 40 tahun)
9.    Suharya (Seorang Suami, 37 tahun) / Ratinah (Seorang Istri, 30 tahun)
10.    Madtari (Seorang Suami, 60 tahun) / Jarsiah (Seorang Istri, 30 tahun)

{Musyawarah II}
 
Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2010, diadakan musyawarah kembali dengan 10 orang calon penerima ternak kambing. Adapun hasil musyawarah tersebut menghasilkan 14 kesepakatan, yang mana kesepakatan tersebut sekaligus menjadi kontrak final.
 Adapun kontrak kesepakatan tersebut antara lain,
1.    Laz Harfa menitfkan kambing kepada masyarakat kelompokternak untuk dipelihara
2.    Jumlah kambing yang dititipkan oleh Laz Harfa sebanyak 20 ekor betina & 2 ekor jantan.
3.    Kelompok ternak berkewajiban untuk mngikuti pertemuan atau pelatihan yang diadakan oleh Laz Harfa
4.    Kelompok ternak secara bersama-sama berkewajiban mengelola / memelihara & menjaga keamanan kambing yang dititpkan Laz harfa dengan sebaik-baiknya
5.    jangka waktu pemeliharaan kambing selama 2 tahun dan bibit di kembalikan kepada Laz Harfa setelah 2 tahun masa pemeliharaan \
6.    Sistem bagi hasil ternak adalah 2:1 (2 bagian untuk peternak, 1 bagian untuk laz harfa)
7.    Apabila dalam 2 tahun hanya menghasilkan 1 anak maka pembagian tetap mengacu pada 2:1 (setelah dinilai dengan utang)
8.    Apabila kambing yang dititipkan oleh Laz Harfa hilang / mati dikarenakan musibah / tidak disengaja, maka tidak ada sanksi bagi kelompok ternak untuk mengganti kambing yang hilang / mati tersebut.
9.    Apabila kambing yang dititipkan oleh Laz harfa hilang / mati dikarenakan kesengajaan dari anggota kelompok ternak, maka anggota kelompk tersebut harus mengganti kambing yang hilang / mati tersebut.
10.    Apabila induk yang diberikan tidak beranak selama 1 tahun masa pemeliharaan, maka Laz Harfa akan mngganti Induk tersebut dengan induk yang baru.
11.    Masing-masing anggota kelompok ternak berkewajiban untuk membuat kandang kambing yang layak. Dari Laz Harfa memberikan bantuan paku.
12.    Kandang kelompok ternak dibuat berkelompok, dengan pembagian kelompok menjadi tiga (3).
13.    Pemeliharaan kandang & kambing harus dilakukan maksimal setiap sebulan sekali, dihari jum’at.
14.    Anggota kelompok ternak wajib memberdayakan pekarangan rumahnya, untuk pengembangan tumbuh-tumbuhan yang akan bermanfaat bagi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

0 komentar:

Posting Komentar